Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan desa perlu melandaskan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 mengamanatkan kepada desa untuk menyusun dokumen RPJMDes untuk menjalankan pemerintahan di desa.

Desa Harapan Jaya telah menyusun dokumen RPJMDes tahun 2014-2020 sebagai pedoman untuk menjalankan pemerintahan desa sekaligus menjalankan amanat UU no 6 tahun 2014, memalui website ini Desa Harapan Jaya berupaya menjalankan salah satu amanat UU No 6 tahun 2014 mewujudkan sistem pemerintahan desa yang transparan supaya dokumen tersebut bisa di akses oleh masyarakat Harapan Jaya dan kepada publik.

Bagikan Berita